Mengapa 18 Agustus Ditetapkan sebagai Cuti Bersama?
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari cuti bersama, yang jatuh sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Langkah ini diumumkan resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri—Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB—nomor 933/2025, 1/2025, dan 3/2025 yang dirilis pada 7 Agustus lalu SetnegKementerian Kebudayaan.
Tujuan & Makna di Balik Keputusan
-
Sebagai "hadiah" bagi masyarakat. Kebijakan cuti bersama ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap perjuangan bangsa dan sebagai kesempatan bagi masyarakat untuk turut merayakan secara lebih khidmat dan meriah detiknewsKementerian PANRB.
-
Menyemarakkan suasana kemerdekaan. Pemerintah berharap masyarakat menggunakan waktu luang ini untuk mengadakan berbagai kegiatan seperti lomba tradisional, acara publik, dan aktivitas kebersamaan lainnya – dengan semangat optimisme dan kreativitas tinggi detiknewsKementerian PANRB.
Tentang Status Cuti Bersama
-
Bukan libur nasional, tetap merupakan cuti bersama yang bersifat administratif. Kendati demikian, instansi pemerintahan dan lembaga pendidikan umumnya mengikuti ketetapan ini untuk menyelaraskan operasional dan libur Hukumonlinedetiknews.
-
Khusus bagi ASN/PNS, cuti bersama ini tidak memotong jatah cuti tahunan, sesuai kebijakan presiden melalui Keppres Nomor 2 Tahun 2025 detiknews.
-
Bagi tenaga kerja swasta, penerapan cuti kembali bergantung pada kebijakan perusahaan. Cuti bersama dapat memotong jatah cuti tahunan dan ada konsekuensi seperti lembur jika tetap harus bekerja detiknews.




